Kriteria

Kriteria Saham Syariah, Ini Syarat dan Penjelasannya

Kriteria Saham Syariah, Ini Syarat dan Penjelasannya
Investasi di pasar modal kini semakin beragam, termasuk bagi investor yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangannya. Saham syariah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin berinvestasi secara halal dan sesuai dengan prinsip Islam. Namun, tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Lalu, apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar suatu saham dapat masuk dalam kategori ini?

Apa Itu Saham Syariah?

Saham syariah adalah saham perusahaan yang operasional dan keuangannya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Artinya, perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan usaha yang bertentangan dengan aturan Islam, seperti bisnis yang berhubungan dengan riba, judi, atau produk haram.
Di Indonesia, saham yang masuk dalam kategori syariah harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kriteria Utama Saham Syariah
Agar suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat utama yang ditetapkan oleh OJK dan DSN-MUI:

1. Kegiatan Usaha Tidak Bertentangan dengan Prinsip Islam
Perusahaan yang sahamnya tergolong syariah tidak boleh menjalankan usaha yang bertentangan dengan ajaran Islam. Beberapa sektor yang dilarang dalam investasi syariah antara lain:

Industri minuman beralkoholBisnis perjudian atau taruhanLembaga keuangan berbasis riba (seperti bank konvensional dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga) Industri hiburan yang bertentangan dengan moral IslamPerdagangan barang haram, termasuk daging babi dan turunannya

2. Rasio Keuangan Sesuai dengan Standar Syariah
Selain dari sektor usaha, perusahaan juga harus memenuhi kriteria rasio keuangan yang telah ditetapkan agar bisa masuk dalam daftar saham syariah. OJK menerapkan aturan sebagai berikut:

Total utang berbasis bunga (riba) tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.Pendapatan non-halal (seperti bunga dan bisnis haram) tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan.

Jika suatu perusahaan memiliki utang berbasis bunga terlalu besar, maka sahamnya tidak akan masuk dalam daftar saham syariah.

3. Sistem Perdagangan Saham Sesuai Prinsip Syariah
Selain perusahaan yang menerbitkan saham, transaksi jual beli saham juga harus mengikuti aturan syariah, yaitu:

Tidak ada praktik spekulasi (gharar) yang berlebihan. Tidak ada transaksi yang mengandung unsur judi (maisir).Saham tidak boleh digunakan untuk transaksi berbasis riba.Tidak boleh ada praktik short selling, yaitu menjual saham yang belum dimiliki.

Bagaimana Cara Mengetahui Saham Syariah?
Bagi investor yang ingin memastikan bahwa saham yang dipilih masuk dalam kategori syariah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

Cek Daftar Efek Syariah (DES) dari OJK

  • OJK secara berkala merilis Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Daftar ini diperbarui dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November.

Melihat Indeks Saham Syariah

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki beberapa indeks yang berisi saham syariah, seperti:

  • Jakarta Islamic Index (JII): Berisi 30 saham syariah paling likuid.
  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI): Menghimpun seluruh saham syariah di BEI.

Gunakan Aplikasi Investasi Berbasis Syariah

Saat ini, banyak aplikasi investasi yang menyediakan fitur filter saham syariah, seperti IPOT Syariah, Bibit Syariah, dan Ajaib Syariah.

Kesimpulan

Kriteria Saham syariah adalah saham yang memenuhi prinsip syariah Islam, baik dalam aspek bisnis perusahaan maupun sistem transaksinya. Untuk masuk dalam kategori ini, perusahaan harus menghindari sektor haram, menjaga rasio keuangan yang sesuai syariah, dan memastikan bahwa perdagangan sahamnya tidak mengandung spekulasi atau riba.
Bagi investor yang ingin berinvestasi dengan tetap mengikuti aturan Islam, mereka dapat memilih saham dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dirilis oleh OJK atau melihat indeks seperti Jakarta Islamic Index (JII). Dengan begitu, investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai halal dan etis.
Sudah siap berinvestasi di saham syariah? Pastikan untuk memilih saham yang terdaftar secara resmi agar tetap aman dan sesuai prinsip Islam!

More From Author

Indonesia Airlines

Indonesia Airlines, Maskapai Milik WNI tapi Berkantor di Singapura

Masyarakat

Masyarakat Keluhkan : Situs BI Eror & Tanpa Layanan Go Show