Korlantas Polri Klarifikasi Isu STNK Mati 2 Tahun, Benarkah Kendaraan Disita?
Pendahuluan
Belakangan ini, isu tentang kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun yang akan disita ramai diperbincangkan publik. Banyak pemilik kendaraan khawatir bahwa jika tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam periode tersebut, kendaraan mereka bisa dihapus dari data registrasi dan bahkan disita oleh pihak berwenang. Korlantas Polri pun akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi ini.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kekhawatiran ini muncul setelah adanya aturan terkait penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah kendaraan yang telah dihapus dari database akan otomatis disita oleh pihak kepolisian?
Dalam klarifikasinya, Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun memang bisa dihapus dari data Samsat, tetapi tidak serta-merta akan disita. Penghapusan data ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengurangi jumlah kendaraan yang tidak jelas status hukumnya.
Penjelasan Korlantas Polri
Menurut peraturan yang berlaku, jika STNK tidak diperpanjang selama 5 tahun ditambah 2 tahun masa tenggang, maka kendaraan akan dianggap sebagai kendaraan bodong karena datanya tidak lagi terdaftar di sistem kepolisian maupun Samsat.
Namun, berikut adalah poin-poin utama dari klarifikasi Korlantas Polri terkait isu ini:
- Tidak Ada Penyitaan Otomatis
Kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun tidak langsung disita oleh pihak kepolisian. Namun, jika kendaraan tersebut tetap beroperasi di jalan raya tanpa dokumen resmi, maka bisa dikenakan tilang dan penyitaan sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku. - Penghapusan Data di Samsat
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 7 tahun (5 tahun masa berlaku STNK + 2 tahun masa tenggang) akan dihapus dari sistem. Artinya, kendaraan tersebut secara administratif dianggap tidak lagi terdaftar secara legal. - Peluang Registrasi Ulang
Bagi pemilik kendaraan yang sudah terkena penghapusan data, masih ada kemungkinan untuk mengurus registrasi ulang dengan prosedur tertentu. Namun, proses ini bisa lebih sulit dibandingkan sekadar memperpanjang STNK sebelum batas waktu habis. - Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini bukan sekadar untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang memiliki dokumen resmi yang boleh beroperasi di jalan raya. Ini juga bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bodong yang kerap digunakan untuk tindak kejahatan.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan?
- Segera perpanjang STNK sebelum melewati masa tenggang dua tahun untuk menghindari penghapusan data kendaraan dari Samsat.
- Cek status kendaraan Anda di Samsat atau melalui aplikasi digital terkait untuk memastikan masih terdaftar.
- Jika sudah dihapus dari database, segera konsultasikan dengan Samsat untuk mengetahui kemungkinan registrasi ulang.
Kesimpulan
Isu tentang kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan langsung disita ternyata tidak sepenuhnya benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya hanya akan dihapus dari sistem registrasi, bukan otomatis disita.