Begini Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu agar Tak Tertipu!
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor sebagai bukti registrasi dan pajak. Namun, maraknya pemalsuan STNK membuat masyarakat perlu lebih waspada. Memahami cara membedakan STNK asli dan palsu bisa membantu Anda menghindari masalah hukum dan potensi kerugian finansial.
Lalu, bagaimana cara mengetahui keaslian STNK? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Ciri-Ciri STNK Asli vs. STNK Palsu
STNK asli memiliki beberapa fitur khusus yang sulit ditiru oleh pemalsu. Berikut beberapa perbedaannya:
1. Perhatikan Jenis Kertas dan Warna
✔ STNK asli menggunakan kertas khusus dengan tekstur sedikit kasar dan tidak mudah sobek.
✔ STNK palsu sering kali dibuat dari kertas biasa yang lebih tipis dan mudah rusak.
2. Cek Tinta dan Cetakan
✔ Dokumen asli menggunakan teknik cetak khusus yang tidak luntur saat terkena air.
✔ STNK palsu biasanya menggunakan tinta cetak standar yang bisa luntur atau pudar seiring waktu.
3. Perhatikan Barcode dan Nomor Registrasi
✔ STNK asli memiliki barcode yang bisa dipindai untuk mengecek keasliannya di aplikasi resmi Samsat.
✔ STNK palsu sering kali memiliki barcode yang tidak bisa terbaca atau hanya sekadar hiasan.
4. Periksa Cap dan Tanda Tangan
✔ Cap basah dan tanda tangan petugas harus jelas serta tidak buram.
✔ STNK palsu sering kali memiliki cap yang tidak rapi atau tanda tangan hasil scan.
5. Gunakan Aplikasi Cek STNK Online
✔ Gunakan aplikasi Samsat atau e-Samsat untuk memverifikasi data STNK dengan memasukkan nomor polisi kendaraan Anda.
✔ Jika data tidak muncul atau tidak sesuai, ada kemungkinan STNK yang Anda miliki adalah palsu.
Langkah-Langkah Mengecek Keaslian STNK
Gunakan Lampu UV – STNK asli memiliki tanda khusus yang hanya terlihat di bawah sinar ultraviolet.
Bandingkan dengan STNK Kendaraan Lain – Jika memiliki kendaraan lain, coba bandingkan warna, tekstur, dan cetakannya.
Cek ke Samsat Terdekat – Cara paling aman adalah dengan langsung mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pengecekan langsung.
Risiko Menggunakan STNK Palsu
Menggunakan dokumen palsu bukan hanya bisa menyebabkan kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi terkena sanksi hukum. Beberapa dampak negatifnya antara lain:
Kendaraan Berisiko Disita – Jika terbukti menggunakan STNK palsu, kendaraan bisa disita oleh pihak berwajib.
Dikenakan Hukuman Pidana – Pemalsuan dokumen resmi bisa berujung pada hukuman pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
Kesulitan dalam Transaksi Kendaraan – STNK palsu tidak bisa digunakan untuk pengurusan balik nama atau perpanjangan pajak.
Kesimpulan
Memahami cara membedakan STNK asli dan palsu sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan penipuan. Pastikan Anda selalu membeli kendaraan dengan dokumen resmi dan lakukan pengecekan keaslian STNK sebelum bertransaksi.
Jika ragu, segera datangi Samsat terdekat untuk memverifikasi keaslian STNK Anda! 🚗✅